PERSYARATAN YUDISIUM

  1. Mahasiswa telah dinyatakan lulus berdasarkan surat keputusan dekan/direktur pascasarjana yang dapat diakses pada laman sia.upgris.ac.id.
  2. Mahasiswa telah mengisi form penerbitan ijazah pada laman sia.upgris.ac.id selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan ujian skripsi.
  3. Mahasiswa menyerahkan berkas persyaratan penulisan ijazah ke TU fakultas/pascasarjana masing-masing atau mengirimkannya ke BAAK UPGRIS, Gedung Pusat Lt. 2 Universitas PGRI Semarang, Jalan Sidodadi Timur Nomor 24 Dr. Cipto Kota Semarang, dengan melampirkan:
    • Surat Keterangan lulus dari Ketua Program Studi.
    • Fotokopi ijazah terakhir
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Nama yang bersangkutan pada Kartu Keluarga harus sama/sesuai dengan nama yang tertera pada ijazah terakhir. Apabila nama tidak sesuai, yang bersangkutan wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai.
  4. Fotokopi sertifikat English for Academic Purpouse (EAP)
  5. Pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 7 (tujuh) lembar dengan kualitas baik sesuai ketentuan sebagai berikut.
    • Latar belakang/background warna merah.
    • Mengenakan kemeja putih, berdasi hitam dan berjas almamater.
    • Kedua telinga terlihat (kecuali bagi yang mengenakan hijab).
    • Rambut tersisir rapi.
    • Tidak bercadar.
    • Membubuhkan nama terang dan NPM di bagian belakang foto.
  6. Mahasiswa mengunduh file spesimen ijazah pada laman sia.upgris.ac.id. Dengan syarat mahasiswa telah memenuhi ketentuan sebagai berikut.
    • Lunas pembayaran uang kuliah semester terakhir.
    • Lunas pembayaran wisuda.
    • Lunas pembayaran iuran anggota Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UPGRIS.
    • Bebas tanggungan peminjaman buku perpustakaan, dapat diakses pada laman library.upgris.ac.id.
    • Telah menyerahkan softcopy skripsi/artikel ilmiah/tesis.
  7. Melakukan Biaya Pendaftaran wisuda dengan rincian atribut wisuda (samir), konsumsi, ijazah, transkrip, fotokopi ijazah dan transkrip yang telah dilegalisasi, dokumentasi, sumbangan buku perpustakaan, dan sumbangan pengembangan universitas, serta layanan pengambilan ijazah.
  8. Memperhatikan batas Waktu Pendaftaran